KATANYA — Kajian ritus adat Gawe alip resmi memasuki tahap awal pelaksanaan melalui kegiatan pengumpulan data pendahuluan di Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari kajian budaya bertajuk “Dari Gawe alip ke Aksi Lestari: Peran Ritus Adat Sasak dalam Menjaga Keseimbangan Ekosistem”, yang mendapat dukungan Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan (Danaindonesiana) pada kategori Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di tahun 2025.
Tahap awal kajian difokuskan pada riset literatur, penelusuran arsip budaya, serta pemetaan awal praktik ritus Gawe alip yang hingga kini masih dijalankan oleh masyarakat adat Sasak Bayan. Langkah ini menjadi bagian dari tujuan kegiatan untuk membangun dasar konseptual dan konteks lapangan sebelum memasuki tahapan observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi visual secara langsung.
Ketua pengusul kajian, Ahmad Fauzan, yang merupakan akademisi sekaligus dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB), menjelaskan bahwa dimulainya tahap awal ini penting untuk memastikan penelitian berjalan secara sistematis dan berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap ritus yang dikaji.
“Tahap awal ini kami arahkan untuk membaca kembali Gawe alip secara menyeluruh, baik dari sisi sejarah, struktur ritus, maupun konteks sosial-budaya masyarakat yang menjalaninya,” ujar Ahmad Fauzan saat dijumpai di kampus UNU NTB (28/02).
Menurutnya, Gawe alip merupakan ritus delapan tahunan yang memiliki makna lebih luas dari sekadar ritual keagamaan.
“Gawe alip bukan hanya peristiwa spiritual, tetapi juga ruang refleksi kolektif masyarakat Sasak tentang relasi manusia dengan alam, ruang hidup, dan waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ritus ini menyimpan nilai-nilai ekologis yang relevan dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem lokal.

Pemilihan Desa Bayan sebagai lokasi kajian didasarkan pada masih kuatnya praktik Gawe alip di wilayah tersebut, sekaligus posisinya sebagai kawasan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Dalam konteks ini, dokumentasi dan kajian sistematis dipandang penting sebagai bagian dari tujuan kegiatan untuk menjaga keberlanjutan pengetahuan lokal di tengah perubahan sosial dan modernisasi.
Dalam pelaksanaan tahap awal, tim peneliti juga melakukan koordinasi awal dengan lembaga adat dan pemerintah desa, sebagai bagian dari pendekatan etnografis yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama kajian. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan proses penelitian berlangsung secara etis, partisipatif, dan berakar pada perspektif lokal.
Kajian Dari Gawe alip ke Aksi Lestari tidak hanya menargetkan laporan akademik, tetapi juga dokumentasi audiovisual, rekomendasi kebijakan, serta perumusan model konservasi berbasis budaya lokal. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan pelestarian budaya dan lingkungan, khususnya di wilayah adat dan daerah 3T.
Selain itu, kajian ini juga diarahkan untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam pemajuan kebudayaan melalui riset berbasis komunitas, sekaligus menjembatani dialog antara pengetahuan lokal masyarakat adat dan wacana keberlanjutan lingkungan dalam konteks pembangunan kebudayaan nasional.
Melalui dimulainya tahap awal ini, tim peneliti berharap kajian Gawe alip dapat menjadi ruang dialog antara tradisi adat, keberlanjutan ekologi, dan kebijakan kebudayaan, serta memperkuat posisi ritus Gawe alip sebagai bagian penting dari strategi pelestarian budaya dan lingkungan berbasis kearifan lokal.